Bupati Padang Pariaman Terima Aspirasi Masyarakat Nagari Kapalo Hilalang
Padang Pariaman- Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menerima langsung audiensi masyarakat dari kawasan Tarok City Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, dalam suasana terbuka dan penuh semangat demokrasi. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memberikan kejelasan terhadap isu-isu yang berkembang, khususnya terkait status lahan, pada Senin(01/09) di Halaman Kantor Bupati Padang Pariaman
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mengeluarkan aturan-aturan baru terkait kawasan Tarok City, karena program ini sudah berjalan sejak tahun 2017. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan ke depan akan selalu mengacu pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada prinsipnya, saya tidak akan mengeluarkan aturan-aturan baru terkait Tarok City, karena ini sudah berjalan sejak tahun 2017. Tapi saya pastikan, semua aturan yang berlaku ke depan harus sesuai dengan hukum. Pemerintah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Bupati John Kenedy Azis.
Menjawab keresahan masyarakat mengenai persoalan ganti rugi lahan, Bupati menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional.
“Kondisi keuangan saat ini sangat terbatas, sehingga kita harus mengedepankan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Oleh karena itu, untuk urusan ganti rugi, pembebanan biaya akan diarahkan kepada pihak pengguna atau instansi yang memanfaatkan tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keputusan mengenai ganti rugi tidak bisa diambil secara sepihak melainkan harus melalui proses kajian hukum mendalam.
“Kita tidak bisa langsung putuskan soal ganti rugi. Harus kita kaji dulu, apakah lahan tersebut termasuk tanah negara atau bukan. Kalau memang itu tanah negara, maka tidak mungkin negara membayar kepada negara. Dan untuk ganti rugi, tetap harus digunakan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai langkah yang kita ambil hari ini menjadi masalah hukum di masa depan. Saudara-saudaraku yang saya hormati, saya datang ke sini bukan untuk menolak suara rakyat, tetapi untuk mendengarkannya. Saya tahu apa yang menjadi keresahan kita hari ini, dan saya ingin memastikan apa yang bisa kita ke depan taat pada hukum,”tutupnya